PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL ? HAK PELAYANAN IBU HAMIL MENURUT KEMENKES !


Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Menurut Kemenkes (2014), pelayanan kesehatan ibu hamil diwujudkan melalui pemberian pelayanan antenatal sekurangkurangnya empat kali selama masa kehamilan, dengan distribusi waktu minimal satu kali pada trimester pertama (usia kehamilan 0-12 minggu), satu kali pada trimester kedua (usia kehamilan 12-24 minggu), dan dua kali pada trimester ketiga (usia kehamilan 24 minggu sampai persalinan). 

Standar waktu pelayanan tersebut dianjurkan untuk menjamin perlindungan terhadap ibu hamil dan atau janin berupa deteksi dini faktor risiko, pencegahan, dan penanganan dini komplikasi kehamilan. Pelayanan antenatal yang dilakukan diupayakan memenuhi standar kualitas, yaitu 10T:
  1. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan;
  2. Pengukuran tekanan darah;
  3. Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LiLA);
  4. Pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri);
  5. Penentuan status imunisasi tetanus dan pemberian imunisasi tetanus toksoid sesuai status imunisasi;
  6. Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet selama kehamilan;
  7. Penentuan presentasi janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ);
  8. Pelaksanaan temu wicara (pemberian komunikasi interpersonal dan konseling, termasuk keluarga berencana);
  9. Pelayanan tes laboratorium sederhana, minimal tes hemoglobin darah (Hb), pemeriksaan protein urin dan pemeriksaan golongan darah (bila belum pernah dilakukan sebelumnya); dan
  10. Tatalaksana kasus.
--- basics nutrition ---